Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Juli 2023 melaksanakan
kegiatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi tahun anggaran 2023
tahap II
Hak Kekayaan Intelektual adalah
hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual
adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Pada Kesempatan Kali ini Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi memfasilitasi pendaftaran
HKI bagi pelaku ekonomi kreatif khususnya untuk Merek dan Hak Cipta
Hak Merek adalah hak eksklusif yang diperuntukan
untuk para pemilik produk barang/jasa sesuai dengan jenis, dan kelas. Dalam membangun usaha , merek merupakan ident itas yang membedakan suatu produk
dengan produk lainnya, merek lebih dari sekedar kata dan logo tetapi juga
jaminan mutu atas produk sehingga penting untuk dilindungi. Merek
bisa berupa kata, logo,suara,bentuk 3 dimensi ,atau hologram. Merek diatur
dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Sedangkan hak
cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya
diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan, hak cipta bisa berupa
buku/karya tulis, music, karya seni rupa, fotografi, dan lain-lain. Hak cipta
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Tujuan diadakannya kegiatan
fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif ini
adalah untuk menghargai dan melindungi karya cipta intelektual para pelaku
ekonomi kreatif agar terhindar dari praktik kecurangan seperti pemalsuan dan
penjiplakan hasil karya.






Komentar