Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Juli 2023 melaksanakan kegiatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi tahun anggaran 2023 tahap II

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Pada Kesempatan Kali ini Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi memfasilitasi pendaftaran HKI bagi pelaku ekonomi kreatif khususnya untuk Merek dan Hak Cipta

Hak Merek adalah hak eksklusif yang diperuntukan untuk para pemilik produk barang/jasa sesuai dengan jenis, dan kelas.  Dalam membangun usaha , merek merupakan ident  itas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya, merek lebih dari sekedar kata dan logo tetapi juga jaminan mutu atas produk sehingga penting untuk dilindungi.   Merek bisa berupa kata, logo,suara,bentuk 3 dimensi ,atau hologram. Merek diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan, hak cipta bisa berupa buku/karya tulis, music, karya seni rupa, fotografi, dan lain-lain. Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Tujuan diadakannya kegiatan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif ini adalah untuk menghargai dan melindungi karya cipta intelektual para pelaku ekonomi kreatif agar terhindar dari praktik kecurangan seperti pemalsuan dan penjiplakan hasil karya.